> >

Hukum Menjual Barang Dengan Harga Tinggi

Beranda islami | 17 Juli 2020, 07:01 WIB

Ustadz Tio membacakan pertanyaan tentang hukum menjual barang dengan harga tinggi seperti contohnya harga masker yang meroket saat pandemi covid-19 ini. Penanya kemudian melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan apakah ada batasan keuntungan yang boleh diambil dalam ekonomi Islam?

Ustadz Tio mengatakan soal harga rendah atau tinggi tidak ada ketentuannya dan Islam tak memberi batasan soal itu.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25 % atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).

Sehingga bisa saja kita mengambil keuntungan sedikit atau banyak, akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit.

Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan musti ia tambah.

Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual.
 

Wallahu a’lam bis shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU