Baca Quran Pake Hape - Kalam Hati
Beranda islami | 17 Mei 2020, 15:36 WIBBanyak ulama yang sepakat hukum membaca Alquran di HP atau tablet adalah mubah atau diperbolehkan.
Namun demikian juga banyak orang tahu bahwa ketika kita memegang dan membawa mushaf haruslah mempunyai wudhu, dan ketika tidak dalam keadaan memiliki wudhu, maka haram hukumnya memegang maupun membawa mushaf. Allah Berfirman:
La yamassuhu illal-mutahharun
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Di tanah air kita telah mengenal mushaf yaitu suatu lembaran-lembaran terjilid yang menghimpun ayat-ayat suci Al Quran secara urut dan utuh.
Sedangkan Qiroah dalam bahasa Arab artinya membaca. Tetapi di Indonesia qiroah berarti seseorang yang membaca Al Qur'an dengan suara yang merdu serta menggunakan nada nada tertentu.
Sehingga membaca melalui mushaf akan lebih afdhal dibandingkan membacanya melalui gadget.
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV