Profesi Buzzer Dalam Pandangan Islam
Beranda islami | 21 April 2021, 12:32 WIBBeberapa waktu lalu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
"Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya adalah haram."
Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang panjang dalam kitab Shahihnya no. 2564 dari Abu Hurairah, yang akhirnya berbunyi.
“Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika sampai menghina saudaranya sesama muslim. Seorang muslim wajib menjaga darah, harta dan kehormatan orang muslim lainnya”
Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya no. 6477 dan Muslim dalam kitab Shahihnya no. 2988 dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampak-dampaknya akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.”
Al-Hafidz Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib (I/65) saat mengomentari hadist terputusnya jalan amal manusia kecuali beberapa hal ketika wafat mengatakan, “Orang yang mebukukan ilmu-ilmu yang bermanfaat akan mendapatkan pahala dari perbuatannya sendiri dan pahala dari orang yang membaca, menulis dan mengamalkannya, begitu pula, orang-orang yang menulis hal-hal yang membuahkan dosa, maka dia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya sendiri dan dosa dari orang-orang yang membaca, menulis atau mengamalkannya.
Wallahu'alam bis shawab
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV