> >

Polisi Bekuk Mahasiswa Penganiaya Karyawati di Kupang

Berita daerah | 5 Agustus 2020, 18:53 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - AP, seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota karena diketahui sebagai pelaku penganiayaan seorang karyawati sebuah perusahaan di Kupang, pada April lalu.

Pelaku berhasil dibekuk setelah polisi melakukan penyidikan selama kurang lebih 3 bulan hingga mengetahui persis ciri-ciri pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Pelaku diketahui menganiaya korban menggunakan benda tajam, pada 1 april 2020 sekitar pukul 04.00 pagi, saat korban sedang olah raga pagi.

Hingga kini polisi masih mendalami motif apa sehingga pelaku nekad menganiaya korban.

"Ada dugaan pelaku hendak melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun kami masih mendalaminya," uangkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, ketika dikonfirmasi di Mapolsek Kelapa Lima.

Pelaku dijerat pasal 358 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

#Mahasiswa #PelakuPenganiayaan #Karyawati

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU