> >

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk 2 Pengedar Okerbaya

Berita daerah | 26 Juli 2020, 12:03 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pengedar obat keras berbahaya di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap polisi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas jual beli obat keras berbahaya (okerbaya)

Usai menerima laporan, Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Jenggawah langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli agar bisa menangkap pelaku.

Kedua pelaku yang ditangkap bernama Rizwan, usia 22 tahun dan Muhadir usia 23 tahun. Keduanya warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah.

Baca Juga: Bisnis Kuliner Sepi, 2 Pemuda Edarkan Okerbaya

Saat ditangkap, satu orang pelaku dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi obat keras berbahaya jenis trihexypenidil, yang dicampur dengan miras jenis arak.

Kedua pelaku tak berkutik, saat polisi menemukan barang bukti seribu butir okerbaya. Barang bukti tersebut awalnya akan dijual ke Polisi, yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Jenggawah, AKP Sunarto mengatakan timnya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan 3 ribu butir okerbaya jenis trihexypenidil, yang disimpan di rumah pelaku Muhadir.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Jenggawah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemusnahan Sabu, Okerbaya dan Tembakau Gorila

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok okerbaya, yang sudah diketahui identitasnya.

Akibat perbuatan, kedua pelaku akan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

#ObatKerasBerbahaya #Pengedar #Polisi

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU