> >

Aliansi Peladang Minta Pergub Pembukaan Areal Pertanian Diubah Menjadi Perda

Berita daerah | 23 Juli 2020, 11:32 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Aliansi Peladang Kalimantan Barat mendatangi kantor Gubernur Kalbar Selasa pagi (21/07). Mereka menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Satu di antaranya mendorong Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020, tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal, untuk segera menjadi peraturan daerah.

Selain itu, Ketua Aliansi Peladang Kalbar, Kristantus Heru Siswanto juga meminta penjelasan Pangdam XII Tanjungpura terkait dibentuknya program langit biru.

Peladang juga mendorong Dewan Adat Dayak untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat dayak lainnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran DPRD Kalbar, dalam pembuatan peraturan daerah yang diusulkan.

Gubernur Kalbar meyakini jika peladang diatur dengan baik dan tertib, maka tidak ada lagi karhutla yang melanda Kalbar setiap tahunnya. Sutarmidji mencontohkan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Bupati mengatur peladang membakar tidak di musim kering.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Peladang #Lahan #Karhutla

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU