> >

Prostitusi Suami Jual Istri

Berita daerah | 22 Juli 2020, 18:33 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV - E-Y, 48 tahun, warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan pelaku praktek perdagangan manusia melalui aplikasi Me Chat dan korban merupakan istrinya sendiri.

Pelaku ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Cianjur disalah satu penginapan di wilayah Cibeber saat melakukan transaksi, dengan salah satu pelanggannya.

Modusnya, pelaku memasang foto - foto istrinya terlebih dahulu di aplikasi Me Chat, jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi tersebut, dan setelah pelangganya setuju, korban dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggannya, dengan tarif 400 ribu rupiah sampai satu juta rupiah, dalam satu kali kencan.

Menurut keterangan petugas, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramanya tersebut sudah selama satu tahun lebih, korban juga kerap menjajakan dirinya sendiri kepada pria hidung belang. Bahkan tak tangung-tanggung korban juga kerap melayani tiga pria hidung belang sekaligus.

Dari hasil penangkapan petugas brrhasil mengamankan barang bukti, uang sebesar empat ratus ribu rupiah, dua alat kontrasepsi,satu ATM dan dua buah Handphone.

Guna mempertanggung  jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang pemberantantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU