> >

Pemkot Susun Perwali, Denda Ratusan Ribu Ancam Warga Tak Pakai Masker di Banjarmasin

Berita daerah | 21 Juli 2020, 19:40 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mempersiapkan aturan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Berbentuk Peraturan wali kota (perwali) Banjarmasin, nantinya warga yang tidak menggunakan dan membawa masker dapat dikenai denda ratusan ribu rupiah,

Namun perwali ini kemudian ditunda untuk diterbitkan.

Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Razia Warga Tak Pakai Masker di Simpang Jalan Jenderal Sudirman

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat ditemui senin (20/7/2020) menjelaskan, aturan tersebut sempat direncanakan diterbitkan awal pekan ini.

Namun penerbitan aturan tersebut ditunda karena menunggu Instruksi Presiden RI terkait besaran denda yang akan dikenakan.

Sebelumnya diusulkan denda yang ditetapkan dalam perwali sebesar Rp. 250.000, namun dalam draf terakhir instruksi presiden hanya di kisaran Rp.100.000 hingga Rp.150.000.

“Kemarin kita berinisiatif kita tunda dulu. Sebab kalau kita terapkan 250 itu, dasar hukumnya apa?”, Ucap Ibnu Sina.

“Jadi nanti kalau perwalinya bertentangan kan merubah lagi. Jadi kita tunda dulu karena mau menyesuaikan dengan draf instruksi”, Tambah Ibnu Sina.

Baca Juga: Warga Tidak Tertib Bermasker, Wisata Siring Tendean Ditutup 3 Bulan

Denda tersebut nantinya akan masuk dalam PAD lainnya ke pemkot Banjarmasin.

Draf peraturan ini telah selesai dibuat dan diprediksi akan segera berlaku pada pekan ini juga.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU