Tarif Rapid Test Diminta Sesuai Edaran Kemenkes
Berita daerah | 20 Juli 2020, 19:07 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni. yang masih menemukan beberapa fasilitas kesehatan belum menerapkan tarif maksimal rapid test sesuai edaran dari kementerian kesehatan.
Herwan mengatakan, surat edaran yang mengatur batas maksimal biaya rapid test tersebut sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk diikuti. Namun dalam pelaksanaannya, masih didapati beberapa fasilitas kesehatan menerapkan biaya rapid test mandiri diatas 150 ribu rupiah.
Atas hal itu, Herwan meminta fasilitas kesehatan yang tidak mampu menerapkan aturan Kemenkes itu untuk tidak membuka layanan rapid test mandiri bagi masyarakat. Faskes tersebut juga diminta menyampaikan keberatannya kepada Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan surat edaran tersebut.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, tarif maksimal rapid test mandiri atau yang diajukan masyarakat dikenakan biaya maksimal 150 ribu rupiah.
Surat keterangan rapid test tersebut merupakan salah satu syarat masyarakat untuk berpergian ditengah masa pandemi korona.
#COVID-19 #RapidTest #VirusKorona
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV