> >

Sintang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Berita daerah | 17 Juli 2020, 10:54 WIB

SINTANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Status tanggap darurat akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 23 Juli mendatang.

Baca Juga: Banjir di Sintang Makin Meluas

Kebijakan dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai dengan kondisi bencana di lapangan.

Saat ini, peninjauan langsung terus dilakukan oleh perangkat daerah. Selain untuk memastikan bantuan tersalurkan, langkah tersebut juga diambil untuk mendata dampak kerusakan yang dialami.

Menurut Wakil Bupati Sintang, Askiman, banjir kali ini merupakan bencana terbesar yang terjadi setelah 58 tahun silam.

Baca Juga: Wakil Bupati Sintang Datangi Kecamatan Kayan Hulu Pasca Dilanda Banjir

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah, atau BPBD Kabupaten Sintang, Kecamatan Kayan Hulu, merupakan wilayah cukup besar terdampak banjir.

Ditemukan sebanyak 61 rumah ambruk dan hanyut terbawa arus. Dengan jumlah total empat ribu  keluarga yang terpaksa harus mengungsi.

Simak informasi lain dari Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#TanggapDarurat #Banjir #Sintang

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU