Narkoba dalam Rengginang, 36 Pengedar Ditangkap Polisi
Hukum | 17 Juli 2020, 09:25 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap peredaran narkoba di dalam makanan tradisional jenis rengginang.
Penyelundupan narkoba dalam makanan ini dilakukan oleh pelaku untuk rekannya di dalam penjara.
Penyelundupan sabu ini dirilis polisi bersama dengan 30 kasus narkotika lainnya.
Total 36 tersangka ditangkap pihak polisi dan 93 paket sabu siap edar juga disita.
Kebanyakan yang ditangkap kali ini adalah bandar yang baru berurusan dengan narkotika.
Para pelaku dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Mengamankan 36 tersangka. Itu laki-lakinya ada 34, perempuannya da 2 orang. Modus-modus yang biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan ini adalah dengan sistim ranjau," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Wahyu Kusumo Bintoro.
"Narkoba itu diinikan di dalam rengginang, itu coba dimasukkan ke tempat tahanan," lanjutnya.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV