Stimulus Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Berita daerah | 16 Juli 2020, 15:00 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Ditengah pandemi Covid-19 berbagai cara dilakukan oleh pemerintah provinsi sulawesi utara untuk membantu masyarakat. salah satunya dengan memberikan stimulus pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok pajak kendaraan dan pembebasan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Senin pagi ratusan wajib pajak, mendatangi kantor uptb samsat manado, untuk membayar pajak kendaraannya. Meski pun demikian pihak Samsat Manado tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para wajib pajak. Sebelum memasuki ruang pelayanan wajib pajak diharuskan mencuci tangan, menguku suhu tubuh serta menggunakan masker.
Stimulus yang diberikan yaitu, pemberian keringanan tunggakan pokok pkb tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50 persen hingga 100 persen, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100 persen, dan bbnkb diberikan potongan 50 persen untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir, serta potongan 100 persen diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, hanya diberlakukan selama dua bulan/dari tanggal 1 juli hingga 30 agustus 2020 mendatang.
#kompastvmanado #stimulus #pajakkendaraanbermotor #korona
JIMMYDAPAR KOMPASTVMANADO SULAWESIUTARA
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV