Pencuri Modul Sinyal Telekomunikasi
Berita daerah | 15 Juli 2020, 15:20 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Tiga pelaku dan satu penadah pencurian modul sinyal telekomunikasi, di tangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi berhasil membekuk jaringan pencurian Prosesor Tower B-T-S Telekomunikasi yang beraksi di Jabodetabek Dan Jawa Barat. Barang bukti 14 unit Prosesor B-T-S serta kunci kunci untuk membongkar Tower B-T-S. Satu unit Prosesor dijual oleh pelaku seharga 700 ribu rupiah di dalam negeri dan para pelaku pun mengepak kembali prosesor untuk kembali dijual ke luar negeri dengan harga yang fantastis sebesar 30 juta rupiah. Para pelaku ini pun melakukan aksinya pada sejumlah daerah di jabodetabek dan jawa barat.
Aksi para pelaku pun dibantu oleh pegawai vendor pemelihara B-T-S Agar Alarm Dari Tower B-T-S tidak berbunyai saat pencurian dilakukan oleh para pelaku. Jaringan pencurian B-T-S ini pun sudah menjadi incaran polda metro jaya karena aksinya yang sudah sangat meresahkan.
Para pelaku mengaku menjual hasil curiannya seharga 700 ribu rupiah per unit. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 hingga 7 tahun.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV