> >

Kapolda Pecat Polri Pemasok Sabu 3 Kg

Berita daerah | 11 Juli 2020, 23:15 WIB

TARAKAN, KOMPAS.TV - Usai tertangkapnya oknum brigpol A-X yang menjadi tersangka sindikat jaringan sabu internasional dari Malaysia yang dikendalikan melalui lapas Tarakan, membuat kapolda geram dan akan memecat oknum tersebut.

Sabu sebanyak 63 bal atau sekitar 3 kilogram siap edar, beserta 8 unit buku rekening, handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya pengungkapan kasus ini terjadi berawal dari ditangkapnya H-R di sebuah kos Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan barat.

Saat H-R diamankan ia mengaku mendapati sabu 3 kg tersebut dari seorang oknum anggota polisi aktif yang berdinas di Tarakan. Tidak mau berlama-lama, aparat BNNP Kaltara langsung melanjutkan proses penyelidikan dan menangkap oknum polri yang masih berseragam lengkap.

Selain dipecat dari kesatuannya, A-X juga akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kedua tersangka ini telah mendekam di balik jeruji besi polres Tarakan. Keduanya disangka melanggar pasal  114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undag-undang tentang narkotika.

#OknumPolisi#BandarSabu#BerantasNarkoba

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU