Polisi Tetapkan DA Sebagai Tersangka Tindak Asusila
Berita daerah | 9 Juli 2020, 16:17 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Setelah memeriksa delapan saksi dari pihak pelapor dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur serta pengumpulan barang bukti dan keterangan kini Polda Lampung menetapkan pelaku Da sebagai tersangka.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan kasus ini merupakan kasus dengan jeratan hukum yang berat, maka dalam penanganannya harus dilakukan secara serius.
Setelah penetapan status hukum baru bagi pelaku, maka Polda Lampung menegaskan agar tersangka segera memenuhi panggilan. Saat ini tersangka Da masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Lampung.
Baca Juga: Dinas PPPA Lampung Ajukan Pembekuan Lembaga P2TP2A Lamtim
Jika tersangka terbukti bersalah, maka Pandra juga menegaskan tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
#tersangkakekerasanseksual #pelecehanseksual #DPO
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV