Kepolisian Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
Berita daerah | 8 Juli 2020, 23:27 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka berinisial S-A dan J-A dibekuk oleh tim jatanras polresta Samarinda di indekos milik pelaku di jalan KS Tubun, Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua pemuda ini ditangkap karena telah membawa kabur 5 unit mobil rental dengan modus pinjam sewa.
Dari tangan pelaku, kepolisian Samarinda berhasil mendapatkan 3 unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti yaitu mobil jenis terios, avanza dan Honda.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan cara menyewa mobil dengan 2 kali pembayaran, kemudian mobil tersebut dibawa ke luar Kota Samarinda.
Setelah itu, pelaku menawarkan mobil tersebut kepada konsumen, begitu ada yang ingin membeli baru di jual dengan cara digadai.
Kasat reskrim polresta Samarinda menuturkan, barang bukti ketiga mobil tersebut diamankan di lokasi yang berbeda ada yang di Balikpapan, di hulu mahakam dan sangkuliran.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#PenggelapanMobil#ModusPenipuan#PolrestaSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV