> >

Klien Rugikan Negara Rp 202 M, Penasihat Hukum Sebut Tebang Pilih. Ini Logika Hukumnya !!!

Hukum | 8 Juli 2020, 18:15 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Sumut.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 miliar.

Terdakwa masing-masing Maulana Akhyar Lubis, Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi, Direktur Kapital Market MNC Sekuritas.

Mereka mengikuti persidangan secara daring pada Senin (6/7).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa sebut kasus ini tebang pilih.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2017.

Melalui PT MNC Sekuritas, PT Bank Sumatera Utara membeli surat berharga milik PT SNP.

Setelah transaksi dilakukan, kemudian terjadi gagal bayar yang kemudian oleh OJK pada Tahun 2018, PT SNP dinyatakan pailit setelah sebelumnya menyampaikan laporan tahunan fiktif.

Berdasarkan audit OJK, pembelian surat berharga dari PT SNP yang telah dinyatakan pailit, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 202 miliar. (*)

#banksumut #ptbanksumut #mncsekuritas #ptmncsekuritas #snp #ptsnp #ojk #tipikor #korupsi #kasuskorupsi #pnmedan #sumaterautara #medan #beritamedan

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU