Diteriaki Korupsi Walikota Tunjukan WTP
Berita daerah | 2 Juli 2020, 19:15 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Sorong dibawah kepemimpinan Drs. Ec Lambert Jitmau, MM dan dr. Hj Pahima Iskandar, akhirnya menerima Opini Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua Barat atas capaian prestasi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau (WTP).Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Kota Sorong tahun T.A 2019, setelah sebelumnya ditahun 2016-2018 mendapatkan Opini Wajar Dengar Pengecualian, bertempat di kantor BPK Manokwari,selasa (30/06).
Penyerahan dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir dan di terima langsung oleh Walikota Sorong Drs. Ec Lambert Jitmau, MM dan didampingi Sekretaris Daerah Dra. Welly Tigtigweria Dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, serta jajarannya.
Drs. Ec Lambert Jitmau, MM mengatakan sekalipun orang menuduhnya korupsi namun dengan hasil WTP, pihaknya mampu menunjukan kepada masyarakat terkait kinerjanya dalam pengelolah keuangan di Kota Sorong. Selain itu, Kepala BPK Prov. PB juga menyerahkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun T.A 2019, kepada Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kepala BPK R.I perwakilan Provinsi Papua Barat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara penyerahan dokumen ini dilaksanakan memenuhi amanat UUD 1945 pasal 23 E ayat (2) dan UU No.15 tahun 2004 pasal 17 ayat (2), dimana BPK R.I dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota ditahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
#SorongPapuaBarat #WalikotaSorong #LambertJitmau
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV