Zuraida, Istri Sekaligus Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati
Kriminal | 2 Juli 2020, 16:08 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7).
Dalam berkas putusan yang sama, Jefri Pratama yang juga didakwa melakukan pembunuhan bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Reza Fahlevi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online.
Vonis mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin.
Eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan di kamarnya oleh Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan istrinya sendiri Zuraida Hanum.
Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*)
#zuraida #zuraidahanum #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV