Diduga Palsukan Surat Hasil Rapid Test, Oknum ASN Ditangkap!
Berita daerah | 29 Juni 2020, 15:10 WIBTAPANULI TENGAH, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara atau ASN di Sumatera Utara ditangkap lantaran diduga memalsukan surat hasil rapid test virus corona.
Bupati Tapanuli Tengah mengatakan jika terbukti bersalah kedua nya akan dipecat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandar Lampung berlakukan Shift kerja Bagi ASN
Oknum ASN berinisial EWT dan salah seorang perawat berinisial MAP di sebuah klinik di Tapanuli Tengah saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Tapanuli Tengah karena diduga memalsukan dokumen surat hasil rapid test.
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani buka suara terkait adanya staf RSUD Pandan yang diduga memalsukan surat hasil rapid test.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Serentak Dilanjut Kembali, Panitia Pelaksana Wajib Rapid Test
Bakhtiar mempersilahkan kepolisian memproses ASN tersebut, dan jika terbukti bersalah, Bupati Tapanuli Tengah akan memecat ASN tersebut.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV