Polsek Perbatasan Entikong Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Berita daerah | 27 Juni 2020, 07:05 WIBENTIKONG, KOMPAS.TV - Jajaran Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pengungkapan bermula dari diamankannya lelaki berinisial RDM di Jalan Baru Patoka Entikong, yang diduga merupakan seorang kurir. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram, yang diduga masuk melalui Malaysia.
Dari tersangka RDM diketahui bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke Pontianak.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka laki-laki berinisial S di Pontianak yang diduga merupakan penerima barang haram ini.
Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu
“Tim gabungan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Y, warga Pontianak. Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan satu unit handphone, uang 200 ribu rupiah, dan satu unit motor,” tutur AKP Novrial Alberti Kombo, Kapolsek Entikong.
Kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang untuk menjalankan aksi ini.
Selain menerima uang, dari dalam jok motor tersangka RDM juga diamankan barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk membela diri.
Baca Juga: 10 KG! Total Narkoba Tangkapan BNN Kalbar di 2020
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati.
#Narkotika #Perbatasan #Entikong
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV