Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk
Berita daerah | 25 Juni 2020, 00:07 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Dari hasil pengungkapan kasus peredaran ganja, petugas BNN Kota Samarinda berhasil mengamankan tiga orang yang berinisial j-a, a-r dan h-a, ketiganya diamankan dilokasi yang berbeda-beda. Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua dus yang berisi lima bungkus ganja seberat 1,5 Kilogram, 3 handphone dan 1 resi pengiriman barang.
Pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram ini, di kirim dari Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan jasa ekspedisi dan rencanya akan diedarkan di Kota Samarinda.
Kepala BNN Kota Samarinda Akbp Halomoan Tampubolon mengatakan, barang terlarang ini dipesan langsung oleh salah satu dpo yang saat ini berdomisili di Kalimantan Utara. Rencananya ganja tersebut akan diserahkan kepada salah satu tersangka berinisial h-a untuk diedarkan di wilayah Kota Samarinda.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam ditahanan BNN Kota Samarinda. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar salah satu dpo yang saat ini berada di Kalimantan Utara.
#JaringanNarkotika#BerantasNarkoba#BNNKSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV