Emosi, Ayah Bakar Anak Kandung di Temanggung
Berita daerah | 22 Juni 2020, 12:02 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Emosi yang tak terkendali membuat petaka di Kabupaten Temanggung. Seorang ayah yang emosi mencoba menakut-nakuti anaknya dengan menyiramkan bensin ke arah tubuhnya, namun akibatnya sungguh tragis, api menyambar tubuh sang anak hingga tewas terbakar.
Sekitar pukul tiga sore, ALF, yang tengah duduk di ruang tamu meminta izin kepada ibunya untuk meminjam motor. Sang anak bermaksud hendak bermain dengan teman-temannya, namun karena sudah dua hari berturut-turut ALF bermain hingga lupa waktu, si ibu tidak mengizinkannya. ALF yang kesal lantas membantah omongan sang ibu hingga terjadi cekcok mulut. Rupanya kejadian ini didengar oleh sang ayah AF yang coba menengahi. Karena emosi, sang ayah lantas menyiramkan bensin ke arah tubuh anaknya dan menyalakan korek api untuk menakut-nakut.
Namun naas, api menyambar tubuh ALF dan menjalar hingga membakar sofa yang didudukinya. Api pun membesar dengan cepat. AF yang panik berusaha memadamkan api dengan mengambil air, namun tumpah. Tanpa berpikir panjang, AF memeluk anaknya dengan harapan api segera padam.
Namun, karena merasa kepanasan, AF lari keluar rumah dan meminta tolong warga sekitar untuk memadamkan api. Saat kejadian, warga sempat mendengar ada bunyi letusan dan teriakan dari rumah korban.
Karena asap yang tebal, ALF yang sudah mengalami luka bakar serius ini tidak dilihat warga. Barulah sekitar lima belas menit, api padam dan warga melihat ALF yang sudah terbujur di lantai menahan sakit.
Bocah yang masih berusia 12 tahun ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Temanggung dan kemudian di rujut ke RS Sardjito Yogyakarta. Namun, karena luka bakar mencapai 90 persen, nyawa ALF tak berhasil ditolong. Sementara itu, sang ayah yang menderita luka bakar 25 persen nyawanya tertolong.
Dari TKP, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu jerigen minyak, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar.
AF yang kondisinya kini sudah membaik, masih menjalani proses penyidikan dari Polres Temanggung. AF kini masih dalam perawatan intensif, dan menjalani penyidikan. AF dijerat pasal 44 ayat 3 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 76c juncto pasal 80 ayat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
#AyahBakarAnak #Temanggung #PolresTemanggung
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV