> >

Korban Penembakan Novel Baswedan 16 Tahun Lalu Minta Keadilan

Berita daerah | 19 Juni 2020, 20:15 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Korban penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan meminta keadilan terhadap peristiwa yang menimpanya 16 tahun silam.

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, Irwansyah Siregar mengatakan telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan agar kasus yang menimpanya bisa disidangkan.

Baca Juga: Ada Sandiwara di Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan?

"Bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami. Penganiayaan terhadap kami, saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (Almarhum) itulah permintaan kami kepada Pak Joko Widodo segera berkas ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," katanya.

Irwansyah sebelumnya telah mengadukan kasus ini kepada pimpinan KPK dan DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Yakin Terdakwa Bukan Pelaku Sebenarnya

Kasus ini sebelumnya telah diproses.

Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara Novel Baswedan dan mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan pada bulan Februari tahun 2016.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU