> >

12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengambilan Paksa Jenasah Covid 19

Berita daerah | 16 Juni 2020, 18:14 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan, menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah covid 19 dari sejumlah rumah sakit di makassar. Dari 12 tersangka, satu orang diantaranya dinyatakan reaktif.

Pasca pengambilan paksa jenazah covid-19  dari 4 rumah sakit rujukan di kota makassar, kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan 33 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah, dan telah dilakukan rapid test.  Hasilnya, 5 orang dinyatakan reaktif covid-19, dan menjalani karantina di salah satu hotel di makassar. Dari 5 orang tersebut, satu diantaranya tersangka.

#COVID19
#POLDASULSEL
#PENGAMBILANPAKSAPASIEN

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU