> >

Berikut Denda yang Diterapkan Pemkot di Sela Pemberlakuan New Normal

Berita daerah | 2 Juni 2020, 16:45 WIB

SUMATERA BARAT, KOMAPAS.TV - Kota Bukittinggi menerapkan pembatasan jarak di pusat keramaian, seperti rumah ibadah dan kawasan pasar.

Di sela pemberlakuan new normal atau tatanan normal baru, Pemerintah Kota menerapkan denda tiga masker bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di area publik.

Menyikapi kembali dibukanya beberapa fasilitas umum di sela pemberlakuan new normal, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengawasan yang ketat pada kebijakan pembatasan jarak fisik.

Selain harus menggunakan masker, nantinya setiap jemaah yang shalat di masjid akan berjarak lebih kurang 1 meter.

Selain rumah ibadah, pembatasan jarak fisik juga diterapkan pada pasar pasar tradisional. Setiap lapak pedadang di kawasan pasar tradisional diatur dengan batasan jarak lebih kurang 1,5 meter.

Selain pembatasan jarak, Pemkot Bukittingi juga mengerahkan personel Satpol PP untuk  patroli di area publik dan kawasan keramian.

Seperti diketahui, dari 19 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan pola tatanan normal baru. Sementara 18 kabupaten kota lainnya masih menerapkan PSBB tahap ke-3 hingga 7 Juni nanti.

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU