Masuk Pulau Bali Wajib Rapid Test
Berita daerah | 29 Mei 2020, 14:03 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - Seluruh penumpang yang hendak menyebrang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur diwajibkan menjalani rapid test dan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Aturan ini diberlakukan menyusul rencana penerapan tatanan normal baru.
Peraturan tersebut diterapkan mulai tanggal 28 Mei 2020, sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin mengatakan aturan in diberlakukan seiring dengan penerapan new normal atau kondisi normal baru di masa pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang yang hendak menuju Bali diwajibkan cek suhu tubuh, disemprot disinfektan, rapid test, dan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
“Pengetatan jalur lintas Jawa - Bali ini diharapkan dapat menanggulangi pandemi Covid-19” lanjut Arman Asmara Syarifuddin.
Sementara itu, jumlah penumpang pada arus balik pasca lebaran menurun 90 persen dibandingkan arus balik pada lebaran tahun lalu.
#RapidTest #PelabuhanBanyuwangi #Bali
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV