New Normal, Begini Syarat Bisa Menyeberang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Berita daerah | 29 Mei 2020, 09:45 WIBKOPAS.TV - Pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, memperketat jalur penyebrangan Jawa-Bali.
Peraturan ini diterapkan per Kamis (28/05/2020) kemarin sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali.
"Bila yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan di Banyuwangi khususnya, maka kita akan mengembalikan kendaraan tersebut," ujar Kombes Arman Asmara, Kapolresta Banyuwangi.
Seluruh pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Pulau Dewata, diwajibkan menjalani rapid test.
Dalam memasuki fase pemberlakuan tatanan normal baru ini, penumpang diwajibkan menjalani rapid test dan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit Pemerintah atau laboratorium rujukan.
Kombes Arman Asmara juga melakukan double check terhadap dokumen yang dibawa penumpang.
"Kita nantinya akan mengecek kembali terhadap yang berhubungan dengan kartu sehat yang bersangkutan dimana kartu sehat itu wajib ada rapid test disitu kepada masyarakat yang akan bepergian ke Bali, dari Ketapang ke Bali," lanjutnya.
Seluruh penumpang yang hendak menuju Bali juga diwajibkan menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan seperti cek suhu tubuh dan penyemprotan cairan disinfektan.
Sementara di Pelabuhan Merak, Banten, setelah selama satu bulan tidak melayani angkutan penumpang, pengelola pelabuhan kembali membuka pelayanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua, dan roda empat.
Meskipun demikian, pengelola pelabuhan tetap menginstruksikan agar seluruh penumpang memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Meski sudah kembali dibuka namun belum ada peningkatan jumlah penumpang yang signifikan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV