> >

Sidang Kasus Korupsi Bupati Lampung Utara Dilakukan Secara Online

Berita daerah | 31 Maret 2020, 12:26 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Demi mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang melakukan sidang secara Daring atau Dalam jaringan alias online dengan media video conference pada sejumlah terdakwah kasus korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Ditengah kondisi wabah virus Covid-19 saat ini, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang memberlakukan sidang online melalui video conference atas kasus korupsi Kabupaten Lampung Utara dengan empat terdakwa.

Empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangku Negara Bupati Nonaktif Lampung Utara, Syabuddin Mantan Kepala Dinas PUPR, Wan Hendri Mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati, keempatnya tidak dihadirkan secara langsung oleh Majelis Hakim dan hanya melalui Video Converence dari lokasi Lapas Raja Basa dan Lapas Way Huwi.

Sementara ada enam saksi yang dihadirkan langsung pada proses sidang diantaranya, Desyadi Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Lampung Utara, Gunaido Utama Sekertaris Inspektorat Lampura, Syamsir  Sekertaris Kabupaten Lampura 2014-2018, Septo Sugiarto Direktur CV Triman Jaya, Dede Bastian Direktur CV Tata Cubby, dan Abdurrahman dari CV Alam Sejahtera.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Patroli Titik Keramaian

Dalam keterangan saksi Desyadi Kepala BPKAD mengatakan, pernah membelikan mobil Alphard seharga Rp. 2,5 miliar, kepada terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara yang saat itu mejabat sebagai  Bupati Lampung Utara beserta uang tunai senilai Rp. 3,5 miliar, uang berasal dari fee proyek di Dinas PUPR melalui Gunaidho Uthama Sekertaris Inspektorat Lampung Utara ditukar dengan nilai proyek senilai 30 miliar rupiah.

 

#KorupsiLampungUtara #KPK #TipikorTKG

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU