> >

Kejari Terima Berkas Pembunuh Hakim Jamaluddin

Berita daerah | 12 Maret 2020, 14:58 WIB

MEDAN, KOMPAS TV - Pasca penangkapan pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, polisi serahkan tiga pelaku berikut berkas dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Medan. Dalam waktu dekat tiga pelaku akan disidangkan, Selasa (10/3)

Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan di proses dalam persidangan di PN Medan, kepolisian telah melimpahkan berkas dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Selain berkas yang sudah lengkap, tiga tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan polisi pada kejaksaan. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Medan akan melimpahkan berkas pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo, menyampaikan berkas yang di serahkan oleh pihak penyidik telah lengkap dengan jumlah tiga berkas,  tiga orang tersangka. Dalam waktu dekat  atau sebelum 20 hari, kejaksaan akan segera menyerahkannya ke PN Medan.

Ketiga tersangka yang terdiri dari istri korban sendiri yaitu Zuraida, dua eksekutor Reza Fahlefi dan Jefri Pratama dibawa dari Polrestabes Medan di dampingi para jaksa untuk di proses. Pemeriksaan para tersangka berlangsung sekitar satu jam. Pihak kepolisian juga turut melimpahan barang bukti lainnya, seperti pakaian dan kain sprei.

Usai di periksa, ketiga tersangka langsung dibawa untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia dalam mobil di sebuah jurang di dusun dua Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, November tahun lalu. (*)

#Kejatri #Terima #Berkas #HakimJamaluddin

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU