Polisi Tangkap Penimbun Masker yang Tidak Sesuai dengan Standar Kesehatan
Berita daerah | 10 Maret 2020, 01:00 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Empat orang penimbun masker ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
Dalam aksinya, para pelaku meraup omset hingga 160 juta rupiah.
Empat pelaku terbukti menimbun dan menjual masker dan cairan pencuci tangan dengan harga tak wajar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Penimbun Masker
Selain itu, pelaku juga memproduksi masker sendiri, yang tidak sesuai standar kesehatan, dan menjualnya secara langsung dan online.
Barang bukti berupa ribuan masker dan ratusan botol cairan pembersih tangan, serta dua unit mobil diamankan polisi.
Sementara itu, Porlresta Sidoarjo menggerebek pabrik masker ilegal.
Dari gudang sekaligus pabrik ini, polisi berhasil menyita 1 juta lembar lebiH masker yang tak sesuai ketentuan.
Rencananya jutaan masker ini diedarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV