Suap Ketok Palu Dituntut 5 Tahun
Berita daerah | 24 Februari 2020, 16:19 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Zainal Abidin, Efendi Hata dan Muhamadiyah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut oleh jaksa KPK lima tahun penjara denda tiga ratus juta rupiah serta dicabut hak politiknya. JPU menemukan cukup bukti menerima suap, dalam siding di pengadilan tindak pidana korupsi Jambi, ketiga terdakwa terlihat lesu dan pasrah.
JPU menyebutkan yang memberatkan tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi ini, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak tatanan birokasi dalam pengesahan RAPBD, yang meringankan terdakwa lantaran mengakui semua kesalahan mengembalikan uang suap RAPBD dan kooperatif dalam persidanagan.
#UangKetokPalu #PDRDProvinsiJambi #TipikorJambi
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV