KSPN Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Berita daerah | 24 Februari 2020, 12:57 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Ditemui dimarkas KSPN di Kota Semarang, wakil ketua umum dewan pengurus Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Slamet Kaswanto menyata kan penolakannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini akan dibahas ditingkat DPR. Menurutnya keberadaan RUU Omnibus Law sangat merugikan buruh, salah satunya terkait dengan masalah upah minimum. Pada RUU Omnibus Law upah minimum ditetapkan dengan rumusan upah minimum adalah upah tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi disini inflasi hilang dan KHL hasil survai juga sudah hilang. Slamet mengatakan rumusan penetapan upah minimum tersebut sangat merugikan buruh. Slamet menambahkan tidak itu saja kerugian dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah upah minimum yang ditetapkan Gubernur untuk menetapkan upah minimum Provinsi sehingga tidak ada lagi UMK kabupaten kota, padahal upah minimum Jawa Tengah lebih rendah dengan UMK Kota Semarang. Yang merugikan lagi dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah pensiun buruh atau pesangon, yang bisa jadi besaran pesangon semakin turun dan bahkan buruh bisa jadi tidak dapat pesangon.
#RUUOmnibusLawCiptaKerja #KSPN #KotaSemarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV