> >

Tersangka Insiden Susur Sungai SMPN 1 Turi Sudah Ditahan, Ancaman Hukumannya 5 tahun Bui

Berita daerah | 23 Februari 2020, 20:54 WIB
Mapolres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: Facebook Polres Sleman)

SLEMAN, KOMPASTV - IYA (36), pembina Pramuka dalam kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi ditahan di Polres Sleman.

IYA yang juga guru olah raga di SMPN 1 Turi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman.

Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan. IYA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melalkukan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. IYA yang merupakan warga Caturharjo, Sleman ini merupakan penangungjawab kegiatan pramuka susur sungai sempor.

Baca Juga: Susur Sungai Sempor Berujung Petaka, Pembina Pramuka Ditetapkan jadi Tersangka

"Tersanga IYA sudah ditahan sejak Sabtu (22/2/2020) malam," ujar Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto dikutip dari TribunJogja, Minggu (23/2/2020).

Tersangka IYA disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni lima tahun penjara.

Peristiwa ratusan siswa terseret arus sungai Sempor di Padukuhan Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman terjadi pada pukul 16.00 WIB, Jumat (21/2/2020).

Saat itu 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman mengikuti kegiatan susur sungai. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 15.00 WIB itu mendadak menjadi sebuah bencana saat arus Sungai Sempor yang awalnya tenang berubah deras.

Baca Juga: [Full] Kesaksian Siswi SMPN Turi 1 Hanyut dan Selamatkan Teman Saat Susur Sungai Sempor

Siswa selamat dari insiden berjumlah 216 siswa, 23 siswa mengalami luka berat. Sementara korban meninggal dunia mencapai 10 siswa. 
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU