> >

Sekretaris Partai Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Berita daerah | 21 Februari 2020, 16:02 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang yang berlansung di pengadilan negeri Tanjung Karang pada Kamis siang, dipimpin oleh Pastra Joseph Ziraluo, sebagai ketua majelis hakim beserta dua hakim anggota mantan sekretaris partai Demokrat Lampung.

Fajrun Najah Ahmad divonis dua tahun penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan uang kepada namuri yasin senilai 2,75 miliar rupiah. Ketua majelis hakim  menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 372  dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Pelimpahan, Tersangka Agung Ilmu Mangkunegara Akan Disidang Bulan Depan

Sementara itu, terpidana Fajrun Najah Ahmad didampingin sang istri  diwancarai seusai sidang digelar menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim.

#FajrunNajahAhmad #PartaiDemokrat

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU