Tempat Penggergajian Kayu Jati Ilegal Digerebek
Berita daerah | 20 Februari 2020, 11:23 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Petugas Perhutani dan Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, menggerebek tempat penggergajian kayu yang diduga menjadi tempat penampungan kayu jati ilegal. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua orang yakni pemilik usaha dan pekerja.
Tempat penggergajian kayu milik Abdul Fatah di desa Karangbendo, Kecematan Tekung, Kabupaten Lumajang, digerebeg petugas gabungan dari Perhutani dan Kepolisian setempat. Petugas mendapati sejumlah pekerja sedang mengolah kayu jati, menjadi beberapa bagian potongan.
Baca Juga: 2 Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polisi
Petugas langsung meminta pemilik usaha ini untuk menunjukkan kelengkapan dokumen. Namun ternyata pemilik tempat usaha, tidak bisa menunjukkan surat asal barang atau kayu tersebut.
Petugas Perhutani KRPH Bago, Eko Tunggal Wahyudi menyatakan bahwa petugas Perhutani sebenarnya sudah lama mencurigai tempat ini, yang merupakan penampungan kayu jati ilegal.
Polisi langsung mengamankan dua orang, yakni pemilik tempat penggergajian dan pekerjanya. Sedangkan barang bukti kayu jati, yang sudah berbentuk kayu olahan dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti.
#PembalakanLiar #KayuJatiIlegal #Perhutani #Lumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV