> >

Dua Pelaku Begal Ojek Daring Di Lumpuhkan

Berita daerah | 18 Februari 2020, 17:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sempat buron selama satu bulan lamanya dua dari empat pelaku begal terhadap pengemudi ojek daring di makassar  sulawesi selatan berhasil diringkus polisi. kedua pelaku terpaksa dilmpuhkan dengan timah panas polisi lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti sebelumnya aksi para pelaku begal inipun terekam kamera pemantau CCTV.


Inilah wahyu dan andika dua dari empat pelaku begal pengemudi ojek daring yang sempat viral di sosial media akhirnya diringkus polisi dari resmob polda sulsel bersama tim resmob dari polsek tamalate setelah sempat buron selama satu bulan lamanya usai melakukan aksinya.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman cctv yang ada dilokasi kejadian saat ke empat pelaku dengan mengendarai sepeda motor melakukan akis begal terhadap pengemudi ojek daring yang saat itu hendak masuk ke dalam rumah kosnya.

Keduanya pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas  lantaran saat digiring untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti kedua pelaku ini berusaha kabur dengan melawan polisi.

Panit resmob polsek tamalate AKP.Ramli membenarkan jika kedua pelaku yang diringkus ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama. dimana modus dari pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korban di tempat yang sunyi kemudian melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas barang berharga korbannya.

Sebelumnya empat pelaku terekam cctv melakukan aksi begal terhadap seorang pengemudi ojek daring yang saat itu hendak masuk kedalam rumah kosnya dan mengancam menggunakan senjata tajam/ jesnis pisau dan anak panah.

 tampak dua pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam pisau dan busur panah kemudian mengambil ponsel dan uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah hasil korban seharian bekerja.

Bersama barang bukti pisau anak panah jaket helm dan motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya kedua pelaku di jerat pasal 365 kuhp tentang kasus tindak pidana pencurian di sertai kekerasan dengan nacaman 9 tahun penjara. sementara dua pelaku lainnya yang kini masih buron masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
 

#begalojekdaring
#polsek
#resmob
 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: