> >

Warga Milik Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi di maros

Berita daerah | 29 Januari 2020, 17:54 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV -  seorang warga di kabupaten maros sulawesi selatan ditangkap  polisi lantaran memiliki senjata api rakitan model pen gun beserta dua butir amunisi kaliber 22.  
kepemilikan senjata api rakitan ilegal ini merupakan pengembangan yang dilakukan resmob polda sulawesi selatan bersama resmob polres tangerang kota.

Pelaku ditangkap di rumahnya di kecamatan marusu kabupaten maros sulawesi selatan setelah polisi menangkap pelaku lainnya beberapa waktu lalu usai melakukan pengembangan kasus.

Pelaku diketahui membeli senjata api rakitan model Pen Gun  bewarna silver yang terbuat dari besi stainless dengan panjang 15 cm beserta dua butir amunisi dengan harga sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah dari pelaku lain yang terlebih dahulu tertangkap. pelaku kini menjalani pemeriksaan lantaran kepemilikan senjata api tanpa surat izin.


#SENJATARAKITAN

#POLRESMAROS

#POLDASULSEL

#BERITADAERAH

#SENPIRAKITAN

#RILISPOLDA

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU