Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 kg.
Berita daerah | 28 Januari 2020, 10:47 WIBPEMALANG, KOMPAS TV JATENG - Polres Pemalang, Jawa Tengah, membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram ke non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka I-A ( Ikbal Ahmadi ). Pelaku melakukan aksinya di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Pemalang. Setiap harinya I-A menyediakan 100 tabung elpiji tiga kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non-subsidi 12 kilogram. Dengan perbandingan pengisian, empat tabung elpiji subsidi tiga kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram. Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, dalam sehari ia bisa memindahkan 60 tabung gas melon ke 15 tabung 12 kilogram. Biasanya pelaku menjual ke warung-warung dan orang yang membutuhkan gas dengan harga yang lebih murah. Pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram dengan mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya. Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga yang terus menerus mencium bau gas di pangkalan. Warga melaporkan ke pihak Kepolisian setempat dan saat digerebeg, pelaku dan seorang pegawainya sedang mengoplos gas melon ke tabung 12 kilogram. Saat penggrebekan Polisi menyita 87 tabung gas melon dan 190 tabung gas 12 kg, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 tentang minyak dan gas bumi tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
#GasLpg #PolresPemalang #Pemalang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV