> >

Z-A, Pelajar Pembunuh Begal Divonis 1 Tahun Pembinaan

Berita daerah | 25 Januari 2020, 14:45 WIB

MALANG, KOMPAS.TV – Sidang vonis terhadap Z-A, digelar selama hampir satu jam, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pembinaan satu tahun kepada Z-A, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Wajak, kabupaten Malang. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, bahwa Z-A terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian seseorang, sesuai pasal 351 ayat 3.

Kuasa Hukum Z-A tidak menerima atau menolak, melainkan akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga, dalam waktu tujuh hari kedepan.

#PelajarBunuhBegal  #SidangVonisZA

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU