Berstatus ASN Saat Pasang Baliho Pencalonan, Irman Yasin Limpo Bantah Lakukan Pelanggaran
Berita daerah | 24 Januari 2020, 15:37 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Bakal calon wali kota makassar Irman Yasin Limpo membantah telah melakukan pelanggaran terkait pemasangan baliho kampanye dirinya yang masih tercatat sebagai aparatur sipil negara. Bahkan Irman Yasin Limpo mengaku telah memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Irman Yasin Limpo, yang berniat maju di Pilkada Kota Makassar 2020, dipanggil Bawaslu Kota Makassar.
Jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara, ini pun dipersoalkan bawaslu karena dinilai melanggar Undang-Undang ASN.
Kasus dugaan pelanggaran undang-undang ASN oleh Irman Yasin Limpo, mulai bergulir setelah Irman Yasin Limpo berniat maju sebagai bakal Calon Walikota Makassar.
Irman merupakan aparatur sipil negara, yang menjabat sebagai kepala Balitbangda Pemprov Sulawesi Selatan.
Irman Yasin Limpo di duga melanggar Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, pasal 9 ayat 2.
Dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, di mana aparatur sipil negara dilarang melakukan pendekatan ke partai politik, terkait pencalonan, dan mendeklarasikan diri sebagai bacalon, dan memasang spanduk baliho terkait majunya sebagai bacalon.
Hingga panggilan kedua irman di ketahui tidak datang ke kantor bawaslu kota Makassar, meski demikian bawaslu tetap mengikuti aturan pemilu dan melaporkan hasil temuan mereka ke komisi aparatur sipil negara.
#Makassar #IrmanYasinLimpo #Pilkada2020
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV