Kejari Jember Tetapkan Anas Ma'ruf Tersangka Korupsi
Berita daerah | 24 Januari 2020, 12:20 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur akhirnya menetapkan Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jember Jawa Timur, Anas Ma'ruf, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar manggisan kecamatan tanggul jember.
Dengan pengawalan ketat petugas dan memakai baju tahanan Kejaksaan warna pink, Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Jember ini, langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember pada rabu sore (22/01/2020).
Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adi Wicaksono, menuturkan penetapan tersangka Anas Ma'ruf berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan sejumlah saksi dan beberapa surat serta dokumen penting.
Dari hasil penyidikan, Anas Ma'ruf diketahui memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK atas proyek revitalisasi Pasar Manggisan senilai 7,8 miliar rupiah pada tahun 2018 lalu. Penyidik menemukan kerugian negara, sebesar 685 juta rupiah, yang ditimbulkan oleh praktek korupsi revitalisasi Pasar Manggisan.
Setyo Adi Wicaksono menambahkan jika penyidik Kejaksaan Negeri Jember terus mengembangkan kasus ini, karena diduga ada tersangka lain.
Sementara itu, akibat kasus korupsi ini pengerjaan revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul dihentikan dan terbengkalai. Sejumlah pedagang, yang sebelumnya menempati pasar ini, kini harus rela berdagang di trotoar sekitar pasar.
#KorupsiPembangunanPasar #DisperindagJember #PasarManggisanTanggul
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV