Pengasuh PAUD Pasrah saat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala
Berita daerah | 22 Januari 2020, 17:41 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Dua guru PAUD Jannatul Athfal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) hanya bisa bersedih dan pasrah saat polisi menjemput mereka di sekolah di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, pada Selasa (21/1) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes DNA dari kasus penemuan jenazah anak balita yang tak utuh pada 8 Desember 2019 lalu dipastikan adalah anak asuh mereka, Muhammad Yusuf Ghazali, yang hilang saat dititipkan.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Kepala Balita di Samarinda, Polisi Temukan Kulit Reptil
Polisi menyebut keduanya lalai saat menjaga Yusuf hingga jatuh ke parit di dekat sekolah.
Saat diperiksa di kantor polisi, kedua guru ini mengaku lalai dan ikhlas menjalani proses hukum.
Korban Muhammad Yusuf yang baru berusia 4 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang sejak 22 November dan baru ditemukan 8 Desember 2020.
Yang mengenaskan, jenazah ditemukan dengan kondisi rusak dan kehilangan sejumlah anggota tubuh.
Baca Juga: Hilang 16 Hari, Balita Ditemukan Tanpa Kepala! - AIMAN
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV