Kakek Dipenjara Karena Ambil Sisa Getah Karet, Anggota DPR dan Warga Kumpulkan Koin Protes
Berita daerah | 18 Januari 2020, 00:45 WIBSIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Getah pohon karet inilah, yang mengawali kasus hukum yang menimpa Kakek Samirin.
Pria 69 tahun ini, menghabiskan dua bulan di balik jeruji, karena mencuri sisa getah karet.
Jaksa Penuntut Umum sebenarnya menuntut Kakek Samirin dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia pun ditahan sejak November 2019, alasannya, perbuatan yang dilakukan Kakek Samirin, telah memenuhi unsur unsur penahanan.
Namun Rabu, 15 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, menjatuhkan vonis dua bulan empat hari kepada Kakek Samirin.
Dengan demikian, Kakek Samirin pun bisa langsung bebas di hari yang sama, karena telah menjalani hukuman penjara selama 64 hari.
Kakek Samirin kini telah menghirup udara bebas. Meski tak lagi bisa menggembala lembu, ia lega, dan hanya ingin berkumpul bersama keluarga.
Kasus hukum Kakek Samirin, yang terjadi 17 Juli 2019 , memang mengusik simpati publik.
Apalagi menurut pengakuan kakek samirin ia hanya mengumpulkan getah karet yang tersisa, dan memasukkannya ke dalam kantong kresek.
Namun di saat yang sama, petugas perkebunan PT. Bridgestone melihat perbuatan Kakek Samirin dan langsung melapor pada polisi.
Sebagai bentuk protes atas penahanan Kakek Samirin, anggota Komisi III DPR beserta warga, mengumpulkan koin sesuai dakwaan terhadap Kakek Samirin, atas pencurian sisa getah karet seberat 1,9 kilogram, atau seharga 17.480 rupiah.
Koin yang terkumpul ini pun rencananya akan diserahkan kepada PT Bridgestone.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV