> >

Unjuk Rasa Karyawan IMIP Morowali Berujung Anarkis, Safri: Aksi Kriminal Tidak Dibenarkan!

Sulawesi | 3 Maret 2025, 20:50 WIB
Unjuk Rasa Karyawan IMIP Morowali Berujung Anarkis Safri Aksi Kriminal Tidak Dibenarkan
Safri menyebut peristiwa di IMIP tidak perlu terjadi jika seluruh pihak-pihak yang berkepentingan bisa menyelesaikan persoalan utama dengan mengedepankan dialog persuasif. (Sumber: Kompas.tv)

PALU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri prihatin dan menyayangkan aksi unjuk rasa karyawan di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali yang berujung ricuh dan anarkis. 

"Soal insiden di IMIP sangat disayangkan. Para pekerja dijamin oleh undang-undang menyampaikan pendapat lewat unjuk rasa. Namun jika sudah tidak terkendali hingga melakukan aksi anarkis ini yang tidak boleh," ujarnya kepada awak media, Senin (3/3/2025).

Safri menyebut peristiwa di IMIP tidak perlu terjadi jika seluruh pihak-pihak yang berkepentingan bisa menyelesaikan persoalan utama dengan mengedepankan dialog persuasif.

"Aksi yang berujung ricuh dan anarkis ini tidak perlu terjadi jika pihak-pihak yang terganggu oleh kebijakan IMIP bisa menahan diri dan mengedepankan ruang dialog yang persuasif," sebutnya.

Safri menegaskan tidak membenarkan perilaku anarkis yang berujung pada aksi kriminal. Safri menyampaikan jika ada ketidakpuasan, maka jalur diskusi dan mediasi lebih baik dilakukan ketimbang aksi yang berujung pada kerusakan dan kerugian.

"Keselamatan dan kesehatan kerja ini penting maka harus ada kesadaran dari pekerja untuk mendukungnya, bukan justru menentangnya. Perilaku anarkis yang berujung pada aksi kriminal tidak dibenarkan. Kami mendorong aparat keamanan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," imbuhnya.

Sekretaris Komisi III ini mengatakan IMIP maupun perusahaan kontraktor harus memastikan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hak dasar setiap pekerja yang wajib dijamin oleh perusahaan.

Safri juga meminta perusahaan kontraktor untuk memenuhi dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan kendaraan sesuai standar K3.   

"Regulasinya sangat jelas terkait K3. IMIP dan perusahaan kontraktor harus memastikan aspek keselamatan dan keamanan para pekerja. Jadi, mengganti kendaraan mobil bak terbuka yang tidak layak untuk mengangkut karyawan dengan bus yang lebih aman dan sesuai standar sudah sesuai ketentuan," pungkasnya.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU