> >

Aturan Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Warga Berbondong-bondong Urus NIB

Banten | 7 Februari 2025, 03:12 WIB

PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Pasca polemik mengenai kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer, warga berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengubah statusnya menjadi subpangkalan.

Guna mengurus NIB, sejumlah warga yang menjadi pengecer elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pandeglang.

Aturan yang mewajibkan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi subpangkalan membuat permintaan NIB melonjak tajam.

Berdasarkan data, hingga saat ini jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi sub-pangkalan mencapai 1.145.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melakukan sidak ke pengecer dan pangkalan elpiji 3 kilogram di Palmerah, Jakarta. Dasco bilang syarat menjadi subpangkalan cukup mudah.

Berkaitan dengan komitmen penataan distribusi elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer, Dasco melakukan sidak untuk memantau antrean warga yang hendak membeli elpiji 3 kg.

Dalam kebijakan yang kini tengah disosialisasikan pemerintah, pengecer akan dijadikan subpangkalan.

Nantinya, subpangkalan diminta untuk tidak menjual elpiji 3 kilogram dengan harga yang terlalu mahal. Dasco bilang persyaratan menjadi sub-pangkalan pun cukup mudah.

Baca Juga: Aturan Dicabut, Begini Pantauan Stok Elpiji 3 Kg di Pengecer Kawasan Palmerah Jakbar

#elpiji3kg #subpangkalan #elpiji

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU