Surat Izin Angkut Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Kedaluwarsa Sejak 2020, KIR Juga Mati!
Jawa timur | 9 Januari 2025, 23:58 WIBBATU, KOMPAS.TV-Polisi mengungkap fakta bahwa ternyata izin angkut bus dan uji KIR bus telah mati.
Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin usai olah TKP, Kamis (09/01/2025).
"Ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun atau KIR Mati di 15 Desember 2023" Katanya.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan pada sopir bus dan kenek bus, untuk melakukan pendalaman seberapa jauh mengetahui kondisi kendaraan.
Selain itu polisi juga menegaskan akan memeriksa PO bus terkait.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV