> >

Pemko Medan Berlakukan Tarif Bus Listrik Mulai 1 Januari 2025

Sumatra | 31 Desember 2024, 15:43 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Medan resmi mengumumkan pemberlakuan tarif bus listrik.

Mulai 1 Januari 2025, tarif penumpang sudah mulai diberlakukan.

Nantinya Pemko Medan akan menerapkan sistem “one man one card”, dimana tiap penumpang wajib melakukan tap atupun scan dengan e-wallet serta qris, sebelum menaiki bus.

Tarif bus sekali jalan berlaku sebesar Rp 5 ribu untuk umum, dan Rp 3 ribu untuk pelajar, lansia, dan disabilitas. (*)

#bus #buslistrik #tarif #pemkomedan #transportasi #transportasiumum #transportasimassal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU