> >

Pengemudi Mabuk yang Tabrak Lari Pesepeda dan Sebabkan Laka Beruntun di Surabaya Jadi Tersangka

Jawa timur | 27 Desember 2024, 01:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban, Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan pengemudi mobil yang menabrak pesepeda dan mengakibatkan kecelakaan beruntun pada (23/12/2024) lalu sebagai tersangka.

Akibat tabrakan di Jalan Laguna Surabaya tersebut, 1 orang pengendara sepeda tewas.

Sementara tabrakan beruntun melibatkan 3 sepeda motor dan 3 mobil lainnya, yang juga menyebabkan sejumlah orang terluka.

Tersangka yang sempat mencoba kabur saat itu juga disebut dalam pengaruh alkohol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Detik-Detik Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya: Satu Orang Tewas

#tabraklari #kecelakaanberuntun #sopirmabuk

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU