Angka Perceraian di Sumbar Tinggi, PTA Padang Tangani 10.054 Kasus Cerai di Tahun 2024 - MA NEWS
Sumatra | 25 Desember 2024, 09:08 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Angka perceraian di Provinsi Sumatera Barat terbilang tinggi. Selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama Padang mencatat ada 10.054 perkara perceraian.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 9.458 perkara. Faktor penyebab utamanya adalah perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Padang, pada tahun 2023, terdapat 9.458 perkara perceraian di Sumatera Barat, dengan rincian 8.034 perkara dikabulkan, 731 perkara dicabut, 282 perkara gugur, 34 perkara digugurkan, 180 perkara ditolak, dan 4 perkara dicoret dari registrasi.
Angka ini meningkat pada tahun 2024, dengan jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 10.054, dengan rincian 8.118 perkara dikabulkan, 768 perkara dicabut, 357 perkara gugur, 25 perkara digugurkan, 163 perkara ditolak, dan 5 perkara dicoret dari registrasi.
Mirisnya, dari semua kasus perceraian, mayoritas terjadi pada usia pernikahan yang masih belia, kurang dari lima tahun, yang mencapai 31,8%.
Disusul oleh usia pernikahan 6-10 tahun dengan persentase 19,9%.
Berdasarkan fakta ini, Pengadilan Tinggi Agama Padang berharap semua pihak dapat mensinkronkan program untuk memastikan pasangan yang akan menikah mendapatkan bimbingan yang cukup sebelum memutuskan untuk menikah.
Selain kasus perceraian, Abdul Hakim menyebutkan ada satu hal lagi yang juga patut menjadi perhatian bersama, yaitu perkara dispensasi kawin, yang terjadi karena pernikahan dini di bawah usia 19 tahun.
Selama tahun 2024, perkara ini cukup tinggi, yaitu mencapai 478 kasus, dengan alasan utama terjadinya pernikahan dini adalah untuk menghindari perbuatan zina.
Baca Juga: MA-JICA Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Hukum - MA NEWS
#cerai #rumahtangga #perceraian #padang
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV